MEDAN, iboq news - Polres Langkat terus memeriksa secara maraton pelaku kasus penculikan dan pemerasan pedagang kelontong M Hutabarat alias Amat (35), warga Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Langkat.
Dua dari empat pelaku adalah personel kepolisian yakni Bripka NS (41)
anggota Polres Tanah Karo dan Aiptu IAH, anggota Shabara Polres Binjai.
Dua lainya warga sipil atas nama NOV (34) warga Jl. Medan-Binjai Km 12
dan MFD (31) warga Jl. Tani Asri, Kelurahan Tanjung Gusta.
Kasat Reskrim Polres Langkat
AKP Agus Subarnapraja mengatakan, berdasarkan keterangan para
tersangka, aksi tersebut merupakan aksi pertama mereka dalam memeras dan
menculik dengan modus cukai rokok ilegal ini. Pun begitu, pihaknya
masih terus lakukan pendalaman secara maraton.
"Kalau pengakuan mereka baru sekali ini. Itu sah-sah saja. Kita masih
menunggu hasil selanjutnya dan melakukan cek ke lapangan. Apakah ada
korban lain dalam kasus ini atau ada keterlibatan rekan lain, kita
tunggu saja hasilnya ya," kata Agus.
Dari keterangan para pelaku yang diperiksa secara terpisah, katanya,
aksi yang dilakukan itu merupakan gagasan MFD. Sehari-hari MFD merupakan
sales rokok. Dengan demikian, MFD mengetahui persis cara melakukan aksi
ini. Setelah dua hari menyusun rencana, mereka lantas melakukan aksi
dan menetapkan sasaran yakni pedagang kelontong.
"Dalam hal ini, kita meminta masyarakat khususnya pedagang untuk
lebih mewaspadai lagi dengan gelagat aneh dari orang yang mengaku oknum
dan bila ada kasus seperti ini agar segera laporkan ke Polres," ujarnya.
Disinggung mengenai ada kemungkinan cukai rokok yang memang illegal, Agus mengatakan,
para pedagang tidak tahu menahu cukai rokok ilegal atau legal. Karena yang memasukan adalah distributor melalui sales.
.
"Jadi gini ya, kalau masalah itu, kita minta masyarakat untuk
lebih hati-hati lagi seperti yang saya bilang tadi. Pedagang dalam hal
ini tidak mengetahui legal atau ilegalnya cukai," katanya.
Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka melakukan aksi pemerasan dan penculikan
terhadap M Hutabarat alias Amat dengan modus sedang bertugas mengungkap
kasus penjualan rokok ilegal dan menuduh korban sebagai salah satu
pedagang yang terlibat.
Tersangka kemudian menyita berbagai jenis rokok dan menculi Amat
dengan menggunakan mobil Innova BK
1249 HG. Di tengah perjalanan, para
pelaku meminta tebusan sebesar Rp
100 juta kepada korban. Lalu terjadi
kesepakatan tebusan tersebut hanya sebesar Rp
80 juta.
Istri korban kemudian mentransfer uang tebusan via ATM senilai Rp
20
juta ke nomor rekening istri pelaku MFD atas nama Hartati. Uang tebusan
lainnya senilai Rp
50 juta diminta untuk kembali diantarkan istri korban
dalam bentuk tunai.
Permintaan ini menimbulkan kecurigaan istri korban yang saat itu juga
membuat pengaduan ke Polsek. Mendapatkan laporan dari warganya, petugas
Polsek lantas berkoordinasi dengan Polres Langkat.
Para pelaku berhasil diamankan di Pantai Pakam, Desa Karang Reko,
Kecamatan Stabat setelah sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas
dengan para pelaku.(ari)
Baru Dimutasi ke Sabhara BinjaiKapolres Binjai
AKBP Mulya Hakim Solichin mengatakan, Aiptu IAH yang merupakan anggota
Sabhara Polres Binjai terancam pemecatan dari institusi Polri.
"Ya masalah anggota kita itu, biarkan proses hukum berjalan," katanya saat ditemui di Jl. Imam Bonjol, Kamis (11/2).
Mulya
menjelaskan, selama ia menjadi Kapolres Binjai, IAH langsung masuk
dalam pengawasannya. Selain itu, IAH juga baru saja dimutasi ke unit
sabhara.
"Dia baru saja kita mutasi dari Lantas Binjai dan baru turun dinas, rupanya dia seperti itu," ujarnya.
Saat kejadian, anggotanya tersebut memang sedang tidak bertugas
karena alasan sakit gula. Atas dasar laporan tersebut, ia pun meminta
pihak kesehatan untuk mengecek penyakitnya tersebut.
Terhadap kasus seperti ini, kata Mulya, dirinya tidak main-main dan
ia juga mengaku sudah mewanti-wanti kepada anggota polisi lainnya untuk
tidak melakukan tindakan kriminal.
"Kasus yang dilakukan personel tersebut merupakan ancaman serius dan
selain terancam hukuman empat tahun ke atas juga terancam pemecatan
degan tidak hormat," katanya.