Friday, February 12, 2016

Sales Rokok Otaki Penculikan Pedagang


MEDAN, iboq news - Polres Langkat terus memeriksa secara maraton pelaku kasus penculikan dan pemerasan pedagang kelontong M Hutabarat alias Amat (35), warga Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Langkat.

Dua dari empat pelaku adalah personel kepolisian yakni Bripka NS (41) anggota Polres Tanah Karo dan Aiptu IAH, anggota Shabara Polres Binjai. Dua lainya warga sipil atas nama NOV (34) warga Jl. Medan-Binjai Km 12 dan MFD (31) warga Jl. Tani Asri, Kelurahan Tanjung Gusta.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Subarnapraja mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, aksi tersebut merupakan aksi pertama mereka dalam memeras dan menculik dengan modus cukai rokok ilegal ini. Pun begitu, pihaknya masih terus lakukan pendalaman secara maraton.
"Kalau pengakuan mereka baru sekali ini. Itu sah-sah saja. Kita masih menunggu hasil selanjutnya dan melakukan cek ke lapangan. Apakah ada korban lain dalam kasus ini atau ada keterlibatan rekan lain, kita tunggu saja hasilnya ya," kata Agus.

Dari keterangan para pelaku yang diperiksa secara terpisah, katanya, aksi yang dilakukan itu merupakan gagasan MFD. Sehari-hari MFD merupakan sales rokok. Dengan demikian, MFD mengetahui persis cara melakukan aksi ini. Setelah dua hari menyusun rencana, mereka lantas melakukan aksi dan menetapkan sasaran yakni pedagang kelontong.

"Dalam hal ini, kita meminta masyarakat khususnya pedagang untuk lebih mewaspadai lagi dengan gelagat aneh dari orang yang mengaku oknum dan bila ada kasus seperti ini agar segera laporkan ke Polres," ujarnya.

Disinggung mengenai ada kemungkinan cukai rokok yang memang illegal, Agus mengatakan,
para pedagang tidak tahu menahu cukai rokok ilegal atau legal. Karena yang memasukan adalah distributor melalui sales.
.
"Jadi gini ya, kalau masalah itu, kita minta masyarakat untuk lebih hati-hati lagi seperti yang saya bilang tadi. Pedagang dalam hal ini tidak mengetahui legal atau ilegalnya cukai," katanya.

Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka melakukan aksi pemerasan dan penculikan terhadap M Hutabarat alias Amat dengan modus sedang bertugas mengungkap kasus penjualan rokok ilegal dan menuduh korban sebagai salah satu pedagang yang terlibat.

Tersangka kemudian menyita berbagai jenis rokok dan menculi Amat dengan menggunakan mobil Innova BK 1249 HG. Di tengah perjalanan, para pelaku meminta tebusan sebesar Rp 100 juta kepada korban. Lalu terjadi kesepakatan tebusan tersebut hanya sebesar Rp 80 juta.

Istri korban kemudian mentransfer uang tebusan via ATM senilai Rp 20 juta ke nomor rekening istri pelaku MFD atas nama Hartati. Uang tebusan lainnya senilai Rp 50 juta diminta untuk kembali diantarkan istri korban dalam bentuk tunai.

Permintaan ini menimbulkan kecurigaan istri korban yang saat itu juga membuat pengaduan ke Polsek. Mendapatkan laporan dari warganya, petugas Polsek lantas berkoordinasi dengan Polres Langkat.

Para pelaku berhasil diamankan di Pantai Pakam, Desa Karang Reko, Kecamatan Stabat setelah sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku.(ari)

Baru Dimutasi ke Sabhara Binjai
Kapolres Binjai AKBP Mulya Hakim Solichin mengatakan, Aiptu IAH yang merupakan anggota Sabhara Polres Binjai terancam pemecatan dari institusi Polri.

"Ya masalah anggota kita itu, biarkan proses hukum berjalan," katanya saat ditemui di Jl. Imam Bonjol, Kamis (11/2).

Mulya menjelaskan, selama ia menjadi Kapolres Binjai, IAH langsung masuk dalam pengawasannya. Selain itu, IAH juga baru saja dimutasi ke unit sabhara.

"Dia baru saja kita mutasi dari Lantas Binjai dan baru turun dinas, rupanya dia seperti itu," ujarnya.

Saat kejadian, anggotanya tersebut memang sedang tidak bertugas karena alasan sakit gula. Atas dasar laporan tersebut, ia pun meminta pihak kesehatan untuk mengecek penyakitnya tersebut.

Terhadap kasus seperti ini, kata Mulya, dirinya tidak main-main dan ia juga mengaku sudah mewanti-wanti kepada anggota polisi lainnya untuk tidak melakukan tindakan kriminal.

"Kasus yang dilakukan personel tersebut merupakan ancaman serius dan selain terancam hukuman empat tahun ke atas juga terancam pemecatan degan tidak hormat," katanya.


Share:

0 komentar:

Post a Comment

Categories

Pages