"Itu kan Pasalnya 340 subsider 339 KUHP. 340 Itu pembunuhan berencana, perencanaannya jelas ada, dan kuat itu," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada redaksi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Hanya saja, Krishna enggan membeberkan unsur-unsur perencanaan dari Mirna tersebut. Ia mengatakan, semua itu akan dibuka di pengadilan nantinya.
"Sudahlah, itu sudah kuat. Nanti saja dibuka di pengadilan semua," imbuhnya.
Tapi, dari pemberitaan yang sudah-sudah, diketahui bahwa Jessica datang ke kafe lebih awal dan Jessica pula yang memesankan es kopi yang akhirnya diminum dan mengakibatkan Mirna mati.
Lebih jauh Krishna mengungkap, pemberkasan dalam kasus kematian Mirna sudah hampir rampung. Penyidik hanya perlu menambahkan beberapa keterangan ahli dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Mudah-mudahan minggu depan sudah kita serahkan tahap satu ke kejaksaan," tutup Krishna.
0 komentar:
Post a Comment